Tidak ada satu dalilpun yang menunjukan bahwa tawassul dengan para nabi dan para wali Allah baik saat tidak hadirnya mereka maupun setelah mereka meninggal tidak diperbolehkan dengan alasan bahwa hal itu merupakan bentuk ibadah kepada selain Allah. Seseorang yang bertawassul dengan para nabi atau para wali, memanggil nama mereka, mencari berkah mereka dan meminta tolong pada mereka akan hal-hal yang wajar yang dapat dipenuhi oleh manusia lainnya tidak berarti bahwa ia beribadah pada selain Allah, dan